Catatan Konferancab 2018 Bagian Kedua, Menjelang Suksesi


Lanjutan dari Catatan Konferancab 2018 Bagian Pertama

BERJALANNYA KONFERENSI
Pengurus PAC yang terlibat dalam konferensi kali ini adalah pengurus yang sudah matang dalam berbagai hal di lingkup IPNU-IPPNU. Sebab, banyak pengurus yang sudah menjadi pengurus PAC sejak tahun 2012, walau pun hanya sebagai anggota, antara lain: Syarifuddin (Kalmpakarum), Habib (Sumberjo), Huda (Kelutan), Sya'iruddin (Klampakarum), Fiqhy (Sekaran), Rozik (Sekaran), Syafii (Cengkok), Yurika (Sumberjo), dan Luluk (Sumberjo). 

Mereka semua mungkin tidak akan masuk lagi dalam struktur kepengurusan PAC di periode selanjutnya. Konferensi ini akan menjadi akhir pengabdian mereka di PAC (pengabdian secara langsung). Maka nampaknya totalitas kepeduliannya dalam keterlibatan diri di konferensi ini akan mencapai titik puncak. Apa pun demi kesuksesan konferensi akan mereka lakukan, jika hal tersebut memang masih mampu ia lakukan.

Sabtu malam konferensi telah resmi dimulai. Hadir dalam pembukaan tersebut adalah H. AF Muhib Ketua tanfidziyah MWC NU Ngronggot, Abdui Rohman Ketua Tanfidziyah PR NU Cengkok, Nafhan Thohawi, SH. MH. Camat Ngronggot, Ahmad Nur Wahid Ketua PC IPNU Kabupaten Nganjuk, Deni Nitalia Ketua PC IPPNU Kabupaten Nganjuk, Muhajir Ketua PAC GP Ansor Ngronggot, Siti Qomariyah Ketua PAC Muslimat NU Ngronggot, dan para Ketua Ranting IPNU-IPPNU se-Kecamatan Ngronggot yang telah aktif (Ranting Dadapan, Ngronggot, Banjarsari, Kelutan, Cengkok, Kalianyar, Klurahan, Betet, dan Mojokendi).

Sidang Pleno I membahas tentang tata tertib konferensi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Secara umum, Sidang Pleno I ini berjalan dengan lancar. Tidak sampai terjadi konflik yang serius. Sebab, kultur IPNU-IPPNU Anak Cabang Ngronggot memang lebih mengedepankan musyawarah mufakat dengan prinsip kekeluargaan. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa setiap Sidang Tata Tertib pasti terjadi perbedaan pendapat. Tak terkecuali pada konferensi ini. Beberapa pasal terjadi perubahan dari draft awal, antara lain: Pasal terkait peserta (ketentuan, hak, dan kewajiban) dan pasal terkait persyaratan calon ketua.

Peserta konferensi disepakati bahwa peserta terdiri atas 2 golongan, yaitu: (1) Peserta Penuh, terdiri dari ranting dan komisariat masing-masing 3 IPNU dan 3 IPPNU; (2) Peserta Peninjau, yang kemudian dibagi lagi menjadi dua, yaitu Peninjau Aktif dan Peninjau Pasif.

Peninjau Aktif terdiri dari: Pengurus PW IPNU-IPPNU Provinsi Jawa Timur, Pengurus PC IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk, Pengurus PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Ngronggot, Pengurus PR IPNU-IPPNU Se-Kecamatan Ngronggot, Pengurus PR IPNU-IPPNU se-Kecamatan Ngronggot, dan Alumni PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Ngronggot. Sedangkan Peninjau Pasif terdiri dari: Tamu Undangan dan Pers.

Sedangkan yang membedakan antara golongan peserta tersebut adalah pada bagian haknya, antara lain:

  1. Peserta Penuh memiliki hak bicara dan suara. Maksudnya adalah Peserra Penuh berhak berbicara dalam rangka mengemukakan pendapat di forum persidangan sekaligus berhak (sah) mengikuti voting untuk memperlihatkan suaranya.
  2. Peninjau aktif hanya memiliki hak bicara. Maksudnya, Peserta Peninjau hanya boleh mengemukakan pendapat. Jika ada voting, Peninjau Aktif tidak boleh dan tidak berhak mengikutinya. 
  3. Peserta Penuh dan Peninjau Aktif dapat berbicara melalui persetujuan pimpinan sidang. Maksudnya, poin ini mempertegas bahwa pimpinan sidang adalah pihak yang berada di posisi tertinggi yang harus di hargai oleh seluruh peserta sidang dalam rangka menjaga stabilitas dan kelancaran persidangan.
  4. Peninjau Pasif dapat memasuki tempat konferancab melalui persetujuan Panitia Penyelenggara. Maksudnya, Peninjau Pasif (tamu undangan dan pers) harus sudah terverifikasi oleh panitia. Jika ada orang luar (non IPNU-IPPNU dan non Banom NU), maka harus lapor dan izin terlebih dahulu sebelum masuk ke lokasi konferensi.
  5. Peninjau Pasif tidak memiliki hak bicara dan suara. Maksudnya, dalam persidangan, tamu undangan (yang bukan bagian dari Peninjau Aktif) dan Pers hanya boleh melihat dan mengamati jalannya persidangan. Mereka tidak punya hak sedikit pun untuk ikut terlibat aktif di dalamnya. Bahkan untuk memasuki ruangan sidang juga harus dapat izin dari Panitia Penyelenggara.
Semua perubahan Pasal terkait ketentuan Peserta ini diusulkan oleh Irma Khoirun Nisa yang merupakan Ketua IPPNU Ranting Dadapan yang saat itu menjadi Peserta Penuh dalam konferensi. Memang di internal Ranting Dadapan sudah ada breafing sebelum Sidang dimulai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembelajaran untuk menghidupkan suasana persidangan dengan merekayasa usulan-usulan.

Yang kedua adalah pasal terkait persyaratan calon ketua PAC. Pasal tersebut diubah mlalui usulan dari Saguh Nata Saputra (Ketua IPNU Ranting Dadapan) sebagai Peserta Penuh. Dia mengajukan perubahan poin-poin dalam ayat ke-3 di Pasal tentang Persyaratan ketua. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Pemilihan ketua dilaksanakan dengan tahab sebagai berikut:
a.  Tahap pencalonan

  • Setiap calon dianggap sah apabila didukung sedikitnya 5 (lima) suara
  • Setiap calon yang dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Bertaqwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • Hafal Mars IPNU bagi calon ketua IPNU, dan Mars IPPNU bagi calon ketua IPPNU dan  menyanyikannya di depan forum.
  • Umur setinggi-tingginya 24 tahun untuk IPNU, dan 23 tahun untuk IPPNU
  • Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
  • Sudah pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dibuktikan dengan sertifikat asli atau saksi.
  • Sudah pernah mengikuti Latihan Kader Muda (LAKMUD) dibuktikan dengan sertifikat asli atau saksi.
  • Mendapat rekomendasi tertulis dari Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat yang bersangkutan dan dibubuhi tanda tangan ketua PR/PK atau yang mewakili.
  • Dapat membaca Al Qur’an dan maulid al barzanji
  • Calon yang sah wajib menyampaikan visi dan misi.
  • Apabila terdapat dua orang atau lebih calon ketua yang sah maka dilanjutkan tahap pemilihan.
  • Apabila hanya ada satu Orang calon, dapat dinyatakan sah terpilih secara aklamasi


 b. Tahap pemilihan
  • Calon ketua yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah sebagai ketua periode berikutnya sekaligus sebagai ketua formatur
  • Apabila dalam pemilihan terdapat jumlah suara yang sama antar calon. Maka diadakan pemilihan untuk yang kedua kalinya.
  • Apabila dalam pemilihan yang kedua kalinya hasilnya tetap sama, maka forum di skors 1 x 15 menit untuk dilakukan lobbying.
  • Sebelum proses pemilihan, ketua PAC IPNU IPPNU Kec Ngronggot periode 2016- 2018 menyatakan demisioner.

Semua poin di atas disetujui dan disepakati oleh forum. Akan tetapi, ada satu hal yang menjadi perdebatan yang sangat panjang, yaitu mengenai usia maksimal calon ketua. Paket usulan di atas mengajukan calon ketua maksimal berusia 24 tahun bagi yang IPNU dan 23 tahun bagi yang IPPNU (rasionalisasinya insya Allah akan saya tulis di lain waktu). Akan tetapi Rekan Syafii Sulaiman yang waktu itu menjadi Ketua Pimpinan Sidang tidak menyetujuinya. Akhirnya terjadi perdebatan (adu argumentasi dan intelektualitas) antara peserta sidang (Peserta Peninjau), yaitu Syarif yang waktu itu ikut memberikan justifikasi terhadap pengopsi, dengan Syafii sebagi Ketua Pimpinan Sidang. 

Semua poin di atas disetujui dan disepakati oleh forum. Akan tetapi, ada satu hal yang menjadi perdebatan yang sangat panjang, yaitu mengenai usia maksimal calon ketua. Paket usulan di atas mengajukan calon ketua maksimal berusia 24 tahun bagi yang IPNU dan 23 tahun bagi yang IPPNU (rasionalisasinya insya Allah akan saya tulis di lain waktu)

Perdebatan tersebut berakhir dengan ketukan palu yang dilakukan Ketua Pimpinan Sidang yang secara sepihak menolak usia 24 tahun dan 23 tahun tersebut sebagai syarat maksimal ketua IPNU-IPPNU. Pimpinan Sidang menetapkan usia maksimal tetap sama dengan Peraturan Rumah Tangga IPNU-IPPNU, yaitu 23 bagi IPNU (dalam PRT IPNU Tahun 2015 Pasal 21, Ayat 4, Poin a) dan 21 bagi IPPNU (dalam PRT IPPNU Tahun 2015 Pasal 25, Ayat 1).

Malam itu sidang berakhir dengan Panding pukul 1 dini hari (15/10), sidang Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib masih berhenti pada Pasal 16 dari 21 pasal yang ada.

Aku dan Syafii pun ngobrol di teras depan ruang panitia. Tentu saja tidak hanya kami berdua, saat itu ada Rozik, Andi, Huda, Wahid, Fiqhy, Akhiru Syafii, bahkan juga ada tamu dari luar PAC, antara lain: Syaifudin Waka. I Cabang (Kertosono), Udin (Tanjunganom), Deni Nitalia (Kertosono), dll. 

Syafi'i mengatakan bahwa konferancab ini lebih panas, bahkan konferwil aja tidak ada apa-apanya dibanding ini. Hal tersebut bukan berarti kami konflik fisik dan non fisik, namun hanya sekedar adu argumentasi dan intelektualitas karena berbeda pandangan.

Syafii juga menyadari bahwa dirinya belum ada persiapan apa-apa. Dia langsung memimpin sidang tanpa mempelajari draft sidang yang akan ia pimpin. Namun, sebenarnya hal tersebut bukan merupakan masalah yang besar. Sebab, pimpinan sidang hanya bertugas menertibkan persidangan. Akan tetapi lain halnya jika Syafii punya 'kepentingan'. Jika ia punya kepentingan terkait 'suksesi', maka seharusnya sudah mempersiapkan apa saja yang diperlukan. Tapi nasib seseorang siapa yang tahu? Aku yang 'merancang' malah tersenggol sedikit langsung tumbang. Sedangkan kepentingannya tetap dalam wilayah yang aman. (Bersambung....)

No comments:

Post a Comment